TERDEPAN.id, JAKARTA — Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyebutkan, kliennya mendapatkan makanan ubi busuk selama berada di rumah tahanan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hal tersebut.
“Saya kira tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan (Lukas Enembe) ubi busuk misalnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Ali menegaskan, pihaknya selalu memperhatikan kualitas makanan yang diberikan kepada para tahanan, termasuk Lukas. KPK pun menggunakan jasa katering untuk memenuhi kebutuhan makanan tersebut.
Ali menjelaskan, pemberian ubi untuk Lukas juga berdasarkan permintaan Lukas. Sebab, dia mengatakan, KPK menghormati hak seluruh tahanan.
“Yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya,” ujar Ali.
Adapun pengacara Lukas, OC Kaligis mengungkapkan, KPK memberikan makanan berupa ubi busuk untuk kliennya. Bahkan, kata dia, hal tersebut juga disaksikan oleh Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang turut mendekam di tahanan KPK.
“Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe,” kata Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Sumber
