Hukum

KPK Bantu Inggris Selidiki Pengadaan Bombardier CRJ-1000

KPK Bantu Inggris Selidiki Pengadaan Bombardier CRJ-1000


Dugaan pemberian suap dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lim

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membantu Serious Fraud Office (SFO) atau KPK Kerajaan Inggris yang sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 oleh Garuda Indonesia. Tak hanya berdasarkan permintaan, KPK akan proaktif membantu SFO menangani skandal tersebut. 


Hal ini lantaran kerja sama antara kedua lembaga penegak hukum lintas negara itu dilakukan berdasarkan asas resiprositas atau hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. “Prinsip kerja sama internasional adalah berdasarkan asas resiprositas dimana KPK akan membantu SFO baik dalam skema proaktif ataupun berdasarkan request, ” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (8/11). 

Namun, Ali belum merespons saat dikonfirmasi mengenai apakah KPK sudah menyampaikan informasi atau data kepada pihak SFO terkait sengkarut dugaan suap yang melibatkan Bombardier dan PT Garuda Indonesia.


Ali menuturkan, KPK sudah lama menjalin kerja sama dengan otoritas asing baik agent to agent maupun melalui Mutual Legal Assistance (MLA) antarnegara. Salah satunya, KPK bekerja sama dengan SFO dan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sejak awal penanganan kasus suap Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar dan Hadinoto serta Soetikno. 

BACA JUGA :  KPK Dijadwalkan Periksa Hercules Terkait Suap Penanganan Perkara MA


Kerja sama tersebut dilakukan lantaran SFO saat itu sudah menyelesaikan menginvestigasi kasus suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat di sejumlah negara termasuk Indonesia. 


“Tentu kerja sama ini akan terus dilakukan. KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda ini, ” tutur Ali. 


Diketahui, dari investigasi tersebut membuat Rolls-Royce membayar denda 497,25 juta poundsterling atas perilaku korup yang mencakup tiga dekade, tujuh yurisdiksi dan tiga bisnis. Tak hanya Rolls-Royce, SFO juga sudah menuntaskan investigasi dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun 2011-2015.


Informasi dan data dari SFO pun memperkuat penyidikan yang dilakukan KPK saat menangani perkara Garuda hingga Emirsyah Satar dan Soetikno. Keduannya divonis bersalah atas perkara suap dan pencucian uang.


“Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura. Satu di antaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia dan kawan-kawan tersebut,” ucap Ali.

BACA JUGA :  Penjelasan Polda Terkait Tiga LP dan 15 Mafia Tanah


Ali mengatakan, dari investigasi yang dilakukan SFO, tak tertutup kemungkinan terbukanya kerja sama antara KPK dan otoritas sejumlah negara lain, seperti Kanada atau Amerika Serikat. Hal ini mengingat Bombardier merupakan produsen pesawat asal Kanada, sementara, Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau United States Departement of Justice (DOJ) berwenang menangani tindak pidana yang menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. 


“Dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yaitu Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun 2011-2015. Oleh karenanya, sangat dimungkinkan kedua negara tersebut akan menjalin kerjasama dengan KPK mengingat selama ini otoritas negara lain juga sangat percaya dengan KPK,” tambah Ali. 


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah karena terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar. Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura. 


Sementara, Soetikno divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − twenty =

Trending

Ke Atas