Hukum

KPK Konfirmasi Pemilik Rumah Disewa Nurhadi

KPK Konfirmasi Pemilik Rumah Disewa Nurhadi


KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untutk kasus suap Nurhadi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan saksi Ni Putu Nena dari pihak swasta perihal proses sewa menyewa rumah yang ditempati tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK, Jumat (19/6) memeriksa Nena sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

“Penyidik mengonfirmasi terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD yang berada di kawasan Simprug, Jaksel,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA :  Vanessa Angel Hirup Udara Segar Keluar dari Penjara

Selain itu, KPK pada Jumat juga memeriksa karyawan swasta Aditya Yuman sebagai saksi untuk tersangka Hiendra. Ali mengatakan penyidik KPK mendalami keterangan saksi Aditya terkait hubungan pekerjaan dengan tersangka Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu Nurhadi.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungan pekerjaan saksi selaku karyawan dari tersangka RHE,” ucap Ali.

Diketahui, tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA :  Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 20 =

Trending

Ke Atas