Hukum

KPK: Memungkinan Perkara Nurhadi Dikenakan Pasal TPPU

KPK: Memungkinan Perkara Nurhadi Dikenakan Pasal TPPU


Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah mengembangkan perkara yang menjerat mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai tertangkapnya Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, banyak desakan agar KPK mengembangkan perkara suap dan gratifikasi perkara di MA tersebut.

“Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU,” kata Ali Fikri kepada Republika, Ahad (7/6).

Ali menturkan, sejauh ini dari hasil proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Demikian pula terhadap dugaan  keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida maupun pihak-pihak lain.

“Penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterimanya. Termasuk pula tentu terkait kemungkinan penerapan Pasal 21 UU Tipikor, KPK akan menganalisa lebih dalam dahulu setiap keterangan para saksi-saksi yang nantinya akan dipanggil penyidik,” terang Ali.

BACA JUGA :  Bappenas Bantah Hembuskan Isu Penggabungan KPK-Ombudsman

Namun, Ali mengatakan, saat ini penyidik akan lebih dahulu fokus pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini. Penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi maupun barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemungkinan besar telah dilakukan. Menurutnya, penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. 

“Dalam penelusuran yang kami lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa asset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” ujarnya.

Aset tersebut, ia menyebutkan, meliputi tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD; 12  mobil mewah dengan harga puluhan milyar rupiah; dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan milyar rupiah. Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau.

BACA JUGA :  Karena Hal Sepele, Pria di Bandung Pukuli Anak Tirinya Berusia 4 Tahun Hingga Tewas

Sementara, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Garnasih meyakini Ketua KPK Firli Bahuri akan bergerak cepat menangani kasus Nurhadi. Sebab, kasus tersebut sudah cukup lama dan juga bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.

“Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa,” kata Yenti.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + three =

Trending

Ke Atas