Hukum

KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Pengerjaan Jembatan Kampar

KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Pengerjaan Jembatan Kampar


KPK periksa dua orang saksi terkait kasus korupsi pengerjaan Jembatan Kampar.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Kedua saksi diperiksa untuk tersangka  Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (ADN).


“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADN dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/11).


Lembaga antirasuah itu memeriksa karyawan PT Adhikara Mitra Cipta, Jawani dan seorang wiraswasta Tantias Wiliyanti. Ali mengatakan, penyidik posisi dan peran mereka sebagai konsultan perencana mengenai adanya dugaan permintaan oleh tersangka ADN.

BACA JUGA :  Pesan Kapolri ke HMI, Persatuan Penting Lawan Pandemi


Dia melanjutkan, tersangka ADN meminta kepada pihak tertentu untuk memberikan dokumen perencanaan kepada tersangka Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKT) dalam subkon proyek fiktif di PT Waskita Karya.


Dalam kesempatan itu, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta Lilik Sugijono terkait kasus serupa. Namun pemeriksaan Lilik terpaksa dilakukan penjadwalan ulang.


Penetapan status tersangka IKT dan ADN telah dilakukan pada 14 Maret 2019. Penahanan keduanya telah dilakukan pada 29 September hingga Ahad (18/10) lalu. KPK kemudian memperpanjang masa penahanan mereka hingga 27 November mendatang.


Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA :  Kopda M Master Mind Penembakan Istri, Panglima TNI: Kita Kejar dan Hukum Maksimal


Dalam perkara tersebut, AD diduga menerima uang kurang lebih Rp 1 miliar atau 1 persen dari total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum telah dilakukan oleh AD dan IKT.


Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × four =

Trending

Ke Atas