Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut Jasa Marga

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut Jasa Marga


Perpanjangan penahanan untuk melengkapi berkas penyidikan kelima tersangka.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani dan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Keempat tersangka itu yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan kelima tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/8) hingga Ahad (20/9). 

“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/8).

BACA JUGA :  Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kelima tersangka. “Penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara,” ucap Ali.

Diketahui, saat ini Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Pomdam Jaya sementara Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK. 

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

BACA JUGA :  Polisi: Pengemudi Arogan Sembunyikan Mobil dan Buang Pelat Palsu

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. 

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 9 =

Trending

Ke Atas