Hukum

KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Mantan Bupati Muara Enim

KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Mantan Bupati Muara Enim


Cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim senilai Rp 100 juta. 

TERDEPAN.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor sejumlah uang ke kas negara. Salah satunya yakni cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani senilai Rp 100 juta. Diketahui, Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.


“Pada Selasa (2/3) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp 100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3). 

BACA JUGA :  Kejakgung tak Berikan Bantuan Hukum untuk Pinangki


Penyetoran tersebut, sambung Ali, dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK. 


Selain Ahmad Yani, KPK juga menyetor ke kas negara uang pengganti sebesar Rp 50 juta dari wiraswasta Karunia Alexander Muskitta yang merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). Kemudian Rp 50 juta dari terpidana Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar yang merupakan terpidana perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka di Kasus Labuhan Ratu


Lembaga antirasuah juga menyetor Rp 200 juta yang merupakan pembayaran uang denda dari terpidana M Indung Andriani K, terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Terakhir, KPK menyetor senilai Rp 302.675.000 cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi yang merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 6 =

Trending

Ke Atas