Hukum

KPK: Struktur Baru Organisasi KPK tak Gemuk

KPK: Struktur Baru Organisasi KPK tak Gemuk


Struktur organisasi baru KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan struktur baru organisasi sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tidak gemuk. Sebab, struktur organisasi itu hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.


“Kalau disebut ‘gemuk’ tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/11).


Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus. “Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan,” ujar Ali.


Ia menjelaskan di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan namun ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). “Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama,” kata dia.

BACA JUGA :  KPK Amankan Rp 14,5 M dari Kasus Korupsi Mensos Juliari


Ia mengatakan penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat untuk merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK. Sedangkan terkait staf khusus, KPK menegaskan yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.


“Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” tuturnya.


Atas struktur baru organisasi, Ali memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. “Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” ucap Ali.


Berikut rincian nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:

BACA JUGA :  19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan


1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat


2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi


3. Direktorat Jejaring Pendidikan


4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi


5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat


6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi


7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)


8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi


9. Inspektorat


10. Direktorat Manajemen Informasi


11. Direktorat Deteksi dan Analisis. Korupsi


12. Bidang Perencanaan Strategis


13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana


14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko


15. Bagian Pemberitaan


16. Bagian Diseminasi dan Publikasi


17. Sekretariat Inspektorat


18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi


19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat


20. Staf khusus


Sedangkan nama-nama jabatan lama yang dihapus sebagai berikut.


1. Penasihat


2. Deputi PIPM


3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil, yaitu korwil 1-9)


4. Direktorat Pengawas Internal


5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat


6. Bagian Renstra Ortala


7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi


8. Sekretariat PIPM.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − two =

Trending

Ke Atas