Hukum

KPK Supervisi Perkara Djoko Tjandra

KPK Supervisi Perkara Djoko Tjandra


KPK menerima berkas perkara berkenaan dengan kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pelaksanaan supervisi terkait kasus yang melibatkan tersangka suap Djoko Soegiarto Tjandra. Hal tersebut setelah KPK menerima berkas perkara berkenaan dengan kasus yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.


“Saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/11).

BACA JUGA :  Uji Materi Penyidikan Korupsi, Kejagung: Paling Gencar Dilakukan Koruptor


Lembaga antirasuah itu mengaku bakal segera melaksanakan tugas supervisi mereka. Ali mengatakan, KPK tentu akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen yang baru saja diterima tersebut.


“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali lagi.


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengeluhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian yang tak kunjung memberikan berkas perkara Djoko Tjandra. Dia mengatakan, kedua aparat penegak hukum itu tidak merespon dua kali permintaan KPK terkait salinan berkas perkara yang dimaksud.


“Tim supervisi telah 2 kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari bareskrim maupun kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Nawawi.

BACA JUGA :  Polri: Dua Terduga Teroris di Kalsel Ingin Serang Polsek


Belakangan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono mengaku tidak keberatan untuk memberikan berkas kasus Djoko Tjandra tersebut. Dia mengaku telah menugaskan Direktur Penyidikan Jampidsus untuk menyerahkan berkas perkara tersebut.


Dia mengatakan, berkas perakar nantinya bisa diantarkan kejagung atau diambil oleh KPK. Menurutnya, hal tersebut merupakan perkara teknis lapangan yang tidak perlu menjadi penghalang. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =

Trending

Ke Atas