Politik

KPU Cermati Calon Kepala Daerah yang Meninggal Akibat Covid

KPU Cermati Calon Kepala Daerah yang Meninggal Akibat Covid


KPU cermati calon kepala daerah yang meninggal dunia akibat Covid-19.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima informasi dari KPU daerah terkait adanya calon kepala daerah (cakada) yang meninggal dunia. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya masih mencermati jumlah calon kepala daerah yang meninggal, baik karena Covid-19 atau penyakit lainnya.

“Mengenai jumlah calon yang meninggal akibat Covid atau bukan, sedang kami cermati, agar tidak salah. Memang ada KPU di daerah yang menginformasikan bahwa di daerahnya ada calon yang meninggal dunia,” ujar Raka kepada TERDEPAN.id, Ahad (4/10).

Ia mengatakan, ketentuan penggantian calon kepala daerah yang meninggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, Penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

BACA JUGA :  Kemenkes Umumkan Total 57 Petugas Pemilu Meninggal Dunia per 17 Februari

“Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU. Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87,” katanya.

Dalam Pasal 78 ayat 2 disebutkan, berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.

Selanjutnya, parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti.

Apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, pasangannya dinyatakan gugur. Akan tetapi, jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon.

BACA JUGA :  Belajar Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Guru dan Murid

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meningga dunia.

Sebelumnya diketahui sebanyak tiga calon kepala daerah meninggal dunia akibat Covid-19. Ketiga cakada tersebut yaitu Adi Darma (calon Wali Kota Bontang), H Muharram (bakal calon Bupati Berau, yang juga petahana), dan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti (bakal calon Bupati Karo Sumatera Utara).

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four − 3 =

Trending

Ke Atas