Politik

KPU Kaji Pembatasan Pendukung Calon Saat Debat Publik

KPU Kaji Pembatasan Pendukung Calon Saat Debat Publik


KPU kaji pembatasan bahkan peniadaan kehadiran pendukung saat debat publik

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji pembatasan bahkan peniadaan kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tahapan pilkada.

“Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kita hilangkan atau atau kita batasi,” ujar Pramono dalam diskusi virtual ‘Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020’, Rabu (10/6).

Pramono mengatakan, selain menciptakan kerumunan, debat publik yang dihadiri pendukung kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat. Pendukung yang banyak kemungkinan menyebabkan suasana riuh dengan sorak-sorainya.

BACA JUGA :  Usyk bersedia melawan Canelo di kelas penjelajah namun dengan syarat

Situasi yang ramai itu bisa saja mengganggu masyarakat yang menyaksikan debat publik melalui siaran langsung televisi. Pemirsa terganggu mendengar jalannya debat karena suara pendukung yang lebih riuh dibandingkan calon kepala daerah.

KPU akan mengatur ketentuan pembatasan atau bahkan peniadaan kehadiran pendukung calon kepala daerah dalam acara debat publik melalui Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, KPU masih menyusun rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam, dalam hal ini Covid-19.

PKPU itu mengatur setiap tahapan pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, pelaksanaan Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai 15 Juni 2020.

BACA JUGA :  Ganjar Hubungi Guberrnur DKI Soal Keluhan Warga DKI, Peneliti Indikator: Kurang Etis

“Protokol kesehatan yang kita susun ini bukan hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara tapi mengatur setiap tahapan,” kata Pramono.

Ia menjelaskan, ketentuan protokol kesehatan dalam PKPU tersebut berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pilkada, seperti penyelenggara, peserta, maupun pemilih termasuk masyarakat umum. Sementara, pemungutan suara serentak dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2020, bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 20 =

Trending

Ke Atas