Politik

KPU: Sirekap Bisa Jadi Alat Bukti Sengketa di MK

KPU: Sirekap Bisa Jadi Alat Bukti Sengketa di MK


KPU sudah berkonsultasi dengan MK terkait penggunaan Sirekap di Pilkada 2020.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, salinan digital hasil penghitungan suara yang diperoleh atau dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dapat menjadi alat bukti sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak MK terkait penggunaan Sirekap di Pilkada 2020.

“Salinan digital bisa jadi pembuktian, ketika di-print out, dan keduanya dapat digunakan untuk sengketa di MK. Jadi kita sudah mendapat masukan dari MK,” ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam sosialisasi Sirekap, Jumat (13/11).

Evi mengatakan, pasangan calon (paslon), partai politik pengusung, serta pengawas pilkada dapat memantau dan mengawasi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik ini. Ia mengaku sudah menyiapkan dan memperhitungkan keseluruhan penggunaan Sirekap guna memberikan kepastian hukum.

Namun, dalam kesimpulan rapat bersama Komisi II DPR RI, Sirekap ditetapkan hanya menjadi alat bantu rekapitulasi suara di Pilkada 2020. Padahal, KPU sudah mempersiapkan Sirekap sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi secara elektronik atau digital.

BACA JUGA :  Sales Kick Off Asuransi BRI Life, Optimistis Lampaui Target

KPU akan tetap menyiapkan dan memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara berupa fisik sebagaimana yang dilakukan dalam pemilihan sebelumnya, kepada saksi paslon dan pengawas. Jika Sirekap menjadi instrumen resmi, saksi dan pengawas mendapatkan salinan digital formulir C.Hasil-KWK yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap.

Salinan digital itu dikirimkan melalui QR code atau URL. Jika tidak ada jaringan internet di wilayahnya, salinan digital berupa file format PDF dapat disampaikan melalui bluetooth antara handphone petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan saksi atau pengawas.

Evi menjelaskan, Sirekap dapat menggantikan proses menyalin data ke dalam sejumlah kertas formulir secara manual. Dengan Sirekap, petugas KPPS cukup mengisi formulir model C.Hasil-KWK yang sudah memuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

BACA JUGA :  TKN tidak Tahu Asal-usul Susu yang Dibagikan Gibran di Area CFD

C.Hasil-KWK ini kemudian dipotret dan diunggah ke aplikasi Sirekap yang sudah terpasang di handphone petugas KPPS. Sirekap akan membaca tulisan dalam C.Hasil-KWK dan mengkonversinya menjadi salinan digital formulir model C.Hasil-KWK.

Salinan digital formulir model C.Hasil-KWK ini yang akan menjadi dasar proses rekapitulasi suara, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Penyelenggara pilkada di masing-masing tingkat akan melakukan rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri saksi dan pengawas setempat.

“Kalau di KPPS salah maka dilakukan pembentulan di rapat pleno rekapitulasi. sama dengan mekanisme sebelumnya. Hanya ini (Sirekap) menjadi instrumen kita memperingkas proses rekapitulasi di PPK dan kabupaten/kota, jadi tidak perlu waktu lama C1, DAA1, dan DA1. Itu yang kita peringkas melalui Sirekap,” tutur Evi.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × five =

Trending

Ke Atas