Politik

KPU Tetapkan Paslon Mantan Terpidana tidak Memenuhi Syarat

KPU Tetapkan Paslon Mantan Terpidana tidak Memenuhi Syarat


KPU menetapkan tujuh bakal paslon tidak memenuhi syarat pencalonan Pilkada.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tujuh bakal pasangan calon (paslon) tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Satu bakal paslon pemilihan gubernur (pilgub) dan enam bakal paslon pemilihan bupat (pilbup) dinyatakan TMS karena berbagai alasan.

Dalam data rekapitulasi penetapan paslon Pilkada 2020 status TMS yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, terdapat keterangan yang membuat mereka tidak memenuhi syarat per 29 September. Sebagian besar karena belum memenuhi syarat bagi mantan terpidana telah melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. MK memutuskan bagi mantan terpidana kecuali terhadap pidana kealfaan dan tindak pidana politik yang mencalonkan diri di pilkada telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Facebook cemaskan kebijakan baru Apple mengganggu perusahaan kecil

Bakal paslon gubernur Bengkulu yakni Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, dan belum mencapai jeda lima tahun pada saat pendaftaran. Alasan TMS serupa juga berlaku bagi bakal paslon bupati Nias Utara dari jalur perseorangan yaitu Fonaha Zega dan Emanuel Zebua. Fonaha belum melewati jeda lima tahun karena didakwa ancaman lima tahun lebih.

Mantan terpidana lainnya yang dinyatakan TMS dalam mengikuti Pilkada 2020 ialah bakal calon wakil bupati Lampung Selatan Melin Haryani Wijaya yang berpasangan Hipni. Melin ialah mantan terpidana yang belum melewati lima tahun.

Selain itu, bakal paslon bupati Dompu Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani juga dinyatakan TMS karena hal yang sama. Surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dinyatakan TMS karena surat dari Lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada 28 Maret 2016.

Terhitung masa pembebasan akhir pada 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020, calon Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu lima tahun. Sementara itu, paslon bupati Solok yakni Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan. Paslon bupati Banggai yaitu Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan TMS karena pelanggaran administrasi.

BACA JUGA :  DPR Ingatkan Tupoksi TNI Bukan Tertibkan Spanduk dan Baliho

Bakal paslon sebagai pejawat bupati melaksanakan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) pada 22 April 2020. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah di lakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi.

Lalu, bakal paslon bupati Merauke yakni Herman Anitu Basik-basik dan Sularso dinyatakan TMS karena ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah yang bersangkutan.

Di sisi lain, data per 30 September, terdapat 715 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi.

Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + twelve =

Trending

Ke Atas