Politik

Legislator Dorong Penguatan Rekrutmen Calon Hakim Agung

Legislator Dorong Penguatan Rekrutmen Calon Hakim Agung


Mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera luas.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Santoso menilai kasus yang menjerat hakim agung menjadi bahan evaluasi dalam rekrutmen calon hakim agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu hakim agung dan empat pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).


“Rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan. Serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Ia mengatakan, seorang hakim agung telah mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang cukup tinggi. Namun jika mereka masih melakukan perilaku korupsi, bukan tak mungkin hal serupa juga terjadi di tingkat pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

BACA JUGA :  Temui Jokowi di Istana, Asosiasi Desa Bahas Revisi UU Desa

“Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini, bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperti mencari sebutir berlian di samudera yang luas,” ujar Santoso.

KPK dimintanya untuk terus memantau dan mengawasi para hakim tersebut, terutama para hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). “Jika hakim semua berperilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah, lantas ke mana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” ujar Santoso.

MA sendiri sudah angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu hakim agung dan empat pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA :  WhatsApp sempat down, ini risiko jika uninstall

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lima diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

“Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi Samsan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/9/2022).






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 17 =

Trending

Ke Atas