Politik

Lima Fraksi DPR Tolak RUU Ketahanan Keluarga Dilanjutkan

Lima Fraksi DPR Tolak RUU Ketahanan Keluarga Dilanjutkan


Lima fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, dan Nasdem.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, Selasa (24/11). Sebanyak lima fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan inisiaitif DPR.


“Dengan selesainya kita melakukan harmonisasi  apakah Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang telah kita selesai diharmonisasi belum kita proses lebih lanjut, setuju ya?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11),


Lima fraksi tersebut yaitu Fraksi PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, dan Nasdem. Sementara empat fraksi lainnya yang setuju agar RUU Ketahanan Keluarga dibahas untuk dijadikan undang-undang yaitu Fraksi PKS, Gerindra, PAN, dan PPP. 

BACA JUGA :  CISDI: Perspektif Kesehatan dan Gender Belum Masuk RKUHP


Pada rapat pekan lalu, empat fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan. Sementara empat fraksi mendukung. Partai Nasdem belum secara tegas mengambil sikap terkait RUU Ketahanan Keluarga. 


Namun kali ini, Fraksi Partai Nasdem secara tegas menolak RUU Ketahanan Keluarga untuk dimasukan ke dalam Prolegnas 2021. “Pendapat Fraksi Partai Nasdem terhadap pengharmonisasi atas Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga setelah mempelajari proyeksi pembangunan berbasis riset ilmiah dan argumentasi di atas, Fraksi  Nasdem tidak dapat menerima dan perlu pendalamanan atas materi substansi RUU Ketahanan Keluarga,” kata anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah. 


Sejumlah Fraksi mengungkapkan alasan mereka menolak RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Mayoritas berpendapat, RUU tersebut belum cukup urgen untuk dibahas.

BACA JUGA :  Presiden KSPI: Saya Sering ke Eropa, Rasanya IKN Melebihi Eropa


“PDIP menyatakan RUU Ketahanan Keluarga  ini tidak diperlukan mengingat Undang-Undang 52 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sudah cukup mengakomodir,” kata anggota Baleg Frakis MY Esti Wijayati.


Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menganggap, secara yuridis apa yang diatur di dalam RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur di dalam UU 52 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. “Berdasarkan alasan tersebut dan hasil kajian dengan mempertimbangkan asoprasi dengan ini Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak karena RUU Ketahanan Keluarga belum menjadi kebutuhan mendesak untuk diundang-undangkan,” ucapnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − one =

Trending

Ke Atas