Hukum

Lima Saksi Diperiksa Terkait Korupsi di LPEI

Lima Saksi Diperiksa Terkait Korupsi di LPEI


Jampidsus mengaku sudah mengantongi beberapa nama untuk jadi tersangka.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa lima saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa adalah PI, ES, IR, dan EW, serta A.


“Saksi-saksi yang diperiksa tersebut, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI,” ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (19/10).


Merujuk daftar layar monitor pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial PI yang diperiksa, adalah Pramudi Irawan. Ia diperiksa selaku kepala departemen LPEI. Sedangkan IR, adalah Ichwan Rochmau. Ia diperiksa selaku ketua tim audit investigasi LPEI. Adapun EW, adalah Edi Winarto yang diperiksa selaku kepala divisi litigasi LPEI. A, adalah Arnold, yang diperiksa selaku tim investasi di LPEI. Terakhir ES, adalah Eipi Suranto, pihak swasta, bagian keuangan Grup Johan yang diperiksa terkait penerimaan dana kredit ekspor LPEI.

BACA JUGA :  Firli Minta Brimob Bantu Perangi Korupsi


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku, dalam kasus LPEI, tim penyidikannya sudah mengantongi beberapa nama untuk ditetapkan tersangka. Akan tetapi, pengumuman tersangka tersebut, masih menunggu angka pasti kerugian negara dari hasil penghitungan, dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Kalau di kami (penyidik), secara prinsip sudah. Perbuatan pidananya sudah ada, dugaan kerugian negaranya juga sudah. Tetapi ini, belum dapat ditetapkan, karena nungguin yang dari (penghitungan) BPK itu,” ujar Supardi, Ahad (17/10).


Supardi mengaku, saban hari kerja berkomunikasi dengan tim di lembaga auditor negara untuk mendapatkan update penghitungan. “Tetapi, kan kita tidak bisa memaksa BPK kapan harus selesai. Jadi, kita berharap, cepat saja,” kata dia.


Supardi, juga pernah mengungkapkan, dari penyidikan sementara ini, setidaknya ada tiga, dari enam perusahaan penerima dana bantuan ekspor LPEI yang bermasalah, dan terindikasi korupsi. “Saya belum akan sebutkan. Karena ini, dalam penyidikan,” ujar dia, Selasa (5/10).


Akan tetapi, ia meyakinkan, perusahaan-perusahaan tersebut, merugikan negara yang tak sedikit. “Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan rupiah,” terang Supardi.

BACA JUGA :  Pusako: Vonis Juliari tak Sebanding Kerugian Negara


Menurutnya, indikasi korupsi tersebut, berupa pemberian fasilitas kredit ekspor dari LPEI terhadap para debitur yang tak tepat sasaran, dan tak sesuai peruntukan.  “Ada juga (perusahaan debitur) yang tidak memiliki izin ekspor tetapi dia menerima kredit ekspor LPEI itu,” terang Supardi.


Dari penyidikan, juga terungkap, beberapa perusahaan penerima kredit pembiyaan ekspor tersebut, tak memiliki jaminan yang sebanding dengan kontrak dengan LPEI sebagai kreditur. “Intinya, itu kredit macet. Agunannya, tidak sesuai dari kredit yang diberikan,” terang Supardi.


Dalam kasus LPEI ini, sebetulnya, kerugian negara dari hasil penyidikan sudah pernah diungkapkan Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun. Namun dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × four =

Trending

Ke Atas