Hukum

LPSK Siap Sinergi Lindungi Saksi-Saksi Kasus Djoko Tjandra

LPSK Siap Sinergi Lindungi Saksi-Saksi Kasus Djoko Tjandra


LPSK Minta Aparat Penegak Hukum Bersinergi Lindungi Saksi-Saksi Kasus Djoko Tjandra

TERDEPAN.id, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para penegak hukum untuk bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau justice collaborator terkait skandal Djoko Tjandra. LPSK sudah melakukan komunikasi ke Polri dan Kejaksaan Agung, tapi belum mendapatkan sinyal baik.

“LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, lewat keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Menurut Hasto, sinergi itu diperlukan untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya. Sebagai langkah awal, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung.

“Namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait,” kata Hasto.

Hasto juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru, mengambil alih penanganan perkara, atau melakukan supervisi dalam penanganan perkara tersebut. Dengan begitu, independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan.

BACA JUGA :  Dituding Rasis ke Jokowi, Natalius Pigai Bakal Dipolisikan

Dia melihat, gambaran para pihak yang berkelindan dalam perkara ini menunjukkan praktik mafia hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang harus tuntaskan. Hal itu, kata dia, penting untuk dilakukan agar wibawa penegakan hukum oleh negara dapat terjaga.

“Karena bila tidak dituntaskan akan mempengaruhi kepercayaan publik pada proses hukum itu sendiri serta dapat menciderai citra negara hukum sebagaimana amanat konstitusi,” katanya.

LPSK juga meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim independen untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Djoko Tjandra.

Tim itu perlu dibentuk agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku, sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait. “Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor UU dengan tidak pandang bulu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polri Tangkap Agen Penyalur Kasus 2 ABK WNI Lompat Kapal

Dia menjelaskan, pada saat proses penegakan hukum Djoko Tjandra yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri menyebutkan adanya dugaan perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut dan sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

Hasto berharap, pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus terkait Djoko Tjandra dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan. Untuk itu, perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku ia sebut amat diperlukan.

“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait,” ucapnya.

Secara khusus, Hasto berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya bersedia menjadi justice collaborators. Itu bisa dilakukan dengan membuka peran pelaku utama lainnya serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − seven =

Trending

Ke Atas