Hukum

Luhut Dijadwalkan Hadiri Sidang Haris-Fatia

Luhut Dijadwalkan Hadiri Sidang Haris-Fatia



Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dijadwalkan akan menghadiri sidang Haris-Fatia.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Luhut berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara pencemaran nama tersebut. 


Pada sidang pekan lalu, JPU menyampaikan Luhut tak bisa menghadiri sidang dengan alasan tugas negara di luar negeri. Padahal belakangan diketahui Luhut menghadiri sidang kabinet di hari yang sama dengan sidang tersebut.


Walau demikian, Majelis hakim tetap mengabulkan permintaan Luhut untuk menunda sidang hingga Kamis 8 Juni 2023. Proses pengabulan ini dilanda kritik pedas dari kubu tim kuasa hukum Haris-Fatia. Mereka keberatan karena menganggap seolah sidang tunduk pada Luhut. 


“Kami sudah baca surat permohonan untuk usulan tanggal 8 ini dari kuasa hukum. Ini kuasa penuh bagi Majelis Hukum untuk tentukan waktunya. Kami ingin Yang Mulia tentukan sendiri sesuai jadwal persidangan untuk independensi, kemandirian peradilan. Kalau harus Senin ya Senin, jangan ditentukan kapan yang dia (Luhut) inginkan,” ujar tim kuasa hukum Haris-Fatia pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA :  Bharada E Dikawal LPSK Menuju PN Jaksel untuk Menjalani Sidang

 


Majelis Hakim tetap mengabaikan keluhan dari kuasa hukum Haris-Fatia. Padahal absennya Luhut di sidang ini tak disebutkan secara jelas jenis tugas negara dan negara mana yang dituju. 


“Sehubungan dengan adanya surat dari saksi yang bersangkutan (Luhut) berhalangan hadir untuk sidang hari ini diterima secara sah. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Luhut tidak bisa diselenggarakan. Tentunya demi kepentingan pemeriksaan perkara ini, kami sesuai surat yang diajukan penuntut umum memohon untuk sidang ini diundur sesuai surat ini yaitu tanggal 8 Juni hari Kamis 2023,” ucap Hakim ketua Cokorda Gede Arthana. 


Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.


Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Teddy Tjokrosaputro Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis di Kasus Asabri


Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.


Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 6 =

Trending

Ke Atas