Hukum

Mabes Polri Ikut Atasi Konflik Kapolres-Kasat Sabhara Blitar

Mabes Polri Ikut Atasi Konflik Kapolres-Kasat Sabhara Blitar


Mabes Polri mencari tahu titik terang dari persoalan

TERDEPAN.id, JAKARTA — Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan untuk menangani polemik antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, pihaknya menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Termasuk juga menurunkan pengamanan Direktorat Intel Keamanan (Ditintelkam) untuk mencari tahu titik terang dari persoalan keduanya.

“Diturunkan juga Ditintelkam Jatim untuk mendalami kasus ini, apa yang terjadi. Mereka mengumpulkan fakta-fakta dan mengklarifikasi pihak yang dalam hal ini mengetahui langsung apa yang terjadi di sana,” ujar Awi saat konferensi pers di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat (2/10).

Selain itu, menurut Awi, Kadiv propam Polda Jawa Timur dan beberapa Pejabat Utama (PJU) melaksanakan rapat terkait kasus tersebut dan bagaimana tindakan selanjutnya. Sebab, dalam persoalan polemik internal kepolisian ini perlu pemeriksaan dilakukan secara khusus. Kemudian lamanya penyelesaian polemik ini, kata Awi, tergantung anggota di lapangan untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Hasil Tes DNA, Tegaskan Dua Bayi yang Lahir di RS Sentosa Bogor Tertukar

Awi mengaku dari informasi awal diterimanya, polemik antara Kapolres dan Kasat Sabhara Blitar bermula ketika Kapolres menegur anggota Sabhara yang berambut panjang. Namun, Agus sebagai Kasat Sabhara membela anak buahnya. Akan tetapi, Awi mengatakan, informasi tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Jatim.

“Pasti diklarifikasi kebenaran informasi tersebut, yang benar yang mana, versi Kasat Sabhara atau versi keterangan Kapolres,” Awi menambahkan.

Lanjut Awi, untuk sementara saat ini Agus sudah ditarik ke Polda Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolda Jatim Irjen (Pol) Muhammad Fadil Imran. Apalagi yang bersangkutan sudah tidak nyaman, ditambah sudah mengajukan pengunduran diri. Namun, Awi mengingatkan, bahwa proses pengunduran diri tidak hanya sekadar menulis surat bermaterai.

BACA JUGA :  DPO Kasus Korupsi PLTD Raja Ampat tertangkap di Jakarta

“Permohonan permberhentian dengan hormat (pdh) bagi anggota Polri ada 24 syarat yang harus dipenuhi apabila mau mengundurkan dri,” terang Awi.

Sebelumnya, dikabarkan Agus melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran. Agus mengaku sudah tidak tahan dipimpin oleh Kapolres AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Agus mengklaim kerap mendapatkan makian, seperti sebutan banci dan lemah dari Fanani.

“Terakhir sama saya enggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain,” kata Agus.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 2 =

Trending

Ke Atas