Politik

Mahfud: 499 Kabupaten/Kota Belum Punya Mal Pelayanan Publik

Mahfud: 499 Kabupaten/Kota Belum Punya Mal Pelayanan Publik


Kebijakan penyelenggaraan MPP mulai diterapkan di Tanah Air sejak 2017.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim Mahfud MD mengatakan, sebanyak 499 atau 87 persen kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki mal pelayanan publik (MPP). Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan, semua kabupaten/kota sudah punya MPP pada tahun 2024 mendatang. 


Mahfud menjelaskan, kebijakan penyelenggaraan MPP mulai diterapkan di Tanah Air sejak 2017. Setelah lima tahun berjalan, tercatat 23 provinsi sudah memilikinya dan 11 lainnya belum. 


Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, tercatat baru 65 daerah yang memiliki MPP. “Masih terdapat 449 kab/kota yang belum memiliki MPP,” kata Mahfud dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) percepatan penyelenggaraan MPP, di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

BACA JUGA :  Ringkasan IBL hari ini: Satria Muda tumbang diterkam Louvre


Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi selaku Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional memberikan arahan strategis agar semua kabupaten/kota sudah memiliki MPP pada 2024. “Terkait hal tersebut, kami laporkan bahwa sebanyak 56 kabupaten/kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022 ini,” kata Mahfud dalam acara yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu. 


Untuk mempercepat pembentukan MPP di seluruh daerah, kata Mahfud, Kemenpan-RB bersama kementerian/lembaga lain akan melaksanakan tiga langkah strategis. Mulai dari membuat tim kerja percepatan, melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah kabupaten/kota, hingga memperluas cakupan jenis pelayanan publik yang tersedia di MPP. 


Adapun penandatanganan MoU hari ini merupakan perwujudan langkah strategis ketiga. Mahfud bilang, terdapat 17 pimpinan instansi yang ikut meneken MoU percepatan penyelenggaraan MPP itu, karena semuanya memiliki layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat. 

BACA JUGA :  Klaster Secapa, Protokol di Sekolah Berasrama Harus Diperket


Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh pimpinan Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 


Juga ditandatangani oleh pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Perpustakaan Nasional. Selanjutnya pimpinan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT PLN.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − 1 =

Trending

Ke Atas