Hukum

Mantan Dirut Transjakarta Ditangkap Kejari Jakpus

Mantan Dirut Transjakarta Ditangkap Kejari Jakpus


Mantan dirut Transjakarta ini dicokok dari Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mantan Direktur Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sudah lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan digiring pada Jumat (4/9) sekira pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Winardi mengatakan, Donny diketahui akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat (4/9) sekitar pukul 17.00 WIB. “Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya” ujar Nur dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9).

BACA JUGA :  Sebarkan Pentingnya Kesadaran Hukum, MuhammadAriLaw Aktif Begerak Lewat Medsos

Nur menjelaskan, bahwa pada sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. “Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso menjelaskan, terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

BACA JUGA :  KPK Periksa Delapan Pejabat Dinas Pemkab Probolinggo

“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata dia. Riono menjelaskan, setelah diterimanya putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Terpidana disebut sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo. “Saat ini sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana  Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman,” tutupnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 2 =

Trending

Ke Atas