Hukum

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas 

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas 


Annas Maamun mendapatkan grasi berupa pengurangan satu tahun hukuman.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Mantan gubernur Riau Annas Maamun bebas. Terpidana  kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing itu bebas sejak Senin (21/9) kemarin 

“Annas Maamun Bin Maamun, perkara  korupsi bebas pada  21 September 2020,” kata Kepala Biro dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam pesan singkatnya, Selasa (22/9). 

Namun, Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas.  

BACA JUGA :  Siber Polri Usut Peretas Brasil Bobol Data Seluruh Anggota

Pada Selasa (26/11), Kemenkumham mengumumkan pemberian grasi terhadap Annas Maamun. Keputusan Presiden 35/G 2019 itu menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun dari tujuh menjadi enam tahun.

Grasi tersebut diparaf Presiden Jokowi pada 25 Oktober. Pengurangan masa pemenjaraan itu, membuat Annas Maamun, sudah dapat bebas dimana seharusnya, pada Oktober 2021. Selama ini, Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).

Berikut merupakan Perjalanan Kasus Annas Maamun

– 25 September 2014: Annas yang masih menjadi gubernur Riau ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan.

BACA JUGA :  Azis Syamsuddin Ditangkap, Sekjen Priboemi: KPK Diapresiasi

– 26 September 2014: Annas ditetapkan sebagai tersangka.

– 24 Juni 2015: Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara.

– 4 Februari 2016: Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.

– 25 Oktober 2019: Annas Maamun mendapatkan grasi setelah mengajukan grasi kepada presiden berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangannya adalah usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =

Trending

Ke Atas