Ekonomi

Menaker: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tak Capai Target

Menaker: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tak Capai Target


Hingga akhir 2020 realisasi penyaluran susbidi upah mencapai 98,91 persen dari target

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan. Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah/gaji di bawah Rp 5 juta per bulan adalah karena permasalahan dalam rekening penerima.


“Kami bisa menjelaskan penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda,” kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta pada Senin (18/1).

BACA JUGA :  Petani: Harga Cabai Mulai Turun Akhir Desember 2023


Selain itu, tegas Ida, terdapat juga beberapa permasalahan lain seperti rekening yang tidak valid dengan ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening tutup, tidak terdaftar di kliring, rekening pasif, tidak sesuai dengan NIK serta telah dibekukan.


Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subsidi upah, harus dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA :  Harga Minyak Naik karena Inflasi AS yang Melambat Redakan Ketakutan Resesi


Rincian yang dilaporkan Menaker Ida kepada Komisi IX DPR RI adalah gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.


Gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan. Dari Rp 29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020 total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp 29,4 triliun.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × four =

Trending

Ke Atas