Politik

Menkopolhukam: Pemerintah tak Ingin 270 Daerah Dipimpin Plt

Menkopolhukam: Pemerintah tak Ingin 270 Daerah Dipimpin Plt


Mahfud menegaskan jika pilkada ditunda maka 270 daerah akan dipimpin oleh plt.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pertimbangan keputusan tidak menunda pilkada 9 Desember 2020. salah satunya karena pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.

“Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis,” kata Mahfud saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa (22/9).

Sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi Covid-19, kata dia, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis. Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan ketika 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas.

BACA JUGA :  Polisi Bakal Proses Kasus Pencabutan Spanduk Gibran dan Kaesang di Indramayu

Mahfud menyampaikan alasan pertama pilkada tidak ditunda karena untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata dia, jika Pilkada ditunda, misalnya sampai selesainya bencana Covid-19 maka itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.

“Di negara-negara yang serangan Covid-nya lebih besar seperti Amerika sekalipun, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda,” katanya.

BACA JUGA :  KPU Kaji Pembatasan Pendukung Calon Saat Debat Publik

Alasan berikutnya, kata dia, sebenarnya pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sudah ditunda dari semula dijadwalkan pada 23 September 2020. Artinya, kata dia, penundaan pilkada sebenarnya sudah pernah dilakukan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan pilkada ditunda.

Nah, yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi masih masifnya penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok atau masyarakat yang menginginkan agar ditunda. Penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Mahfud.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 11 =

Trending

Ke Atas