Hukum

Menkumham: Kasus Djoko Tjandra Pelajaran Bagi Penegak Hukum

Menkumham: Kasus Djoko Tjandra Pelajaran Bagi Penegak Hukum


Menkumham menyatakan penegak hukum jangan bermain-main karena negara tidak kompromi.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebut kasus Djoko Tjandra, yang bisa dengan mudahnya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan, harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia. Ia pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya atas kasus tersebut dan meangkap Djoko, Kamis (30/7) kemarin.

“Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana,” kata Yasonna kepada wartawan, Jumat (31/7) 

BACA JUGA :  Polisi Proses Kasus 'Like' Konten Porno Fadli Zon

“Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini,” kata dia.

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis (30/7).

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

BACA JUGA :  KPK Hormati Keputusan dan Penilaian Febri Diansyah

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran. 

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. 

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 − three =

Trending

Ke Atas