Politik

MK: Anggota Legislatif Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri

MK: Anggota Legislatif Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri


Pengunduran diri itu sesuai norma dalam UU Pilkada.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri sesuai norma dalam UU Pilkada. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/11) yang disiarkan secara daring, mengatakan meski anggota legislatif dan menteri sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, tetapi terdapat perbedaan.


Perbedaan tersebut di antaranya menteri ditunjuk oleh presiden, tidak dipilih oleh rakyat seperti anggota legislatif. Para pemohon, yakni anggota DPR RI Anwar Hafid, anggota DPRD Sumatra Barat Arkadius Dt Intan Baso, anggota DPRD Sumatra Barat Darman Sahladi, dan wirausaha Mohammad Taufan Daeng Malino menginginkan agar anggota legislatif yang akan melaju ke pilkada dapat cuti seperti menteri.

BACA JUGA :  Ikut Rombongan Edhy, Ngabalin Ceritakan Aktivitas di AS


“Menurut Mahkamah Konstitusi, alasan para pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Saldi Isra.


Selain itu, Mahkamah Konstitusi memandang permohonan para pemohon agar hanya jabatan kelengkapan dewan yang harus mengundurkan diri sebelum mengikuti pilkada justru mengabaikan prinsip keadilan dan kesamaan.


Permohonan seperti yang diajukan para pemohon dengan dalil serupa sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi sehingga mempersoalkan norma itu dinilai sudah tidak relevan. Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki alasan yang mendasar untuk berubah atau bergeser dari pertimbangan dan pendapat hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.

BACA JUGA :  Vidya Rafika sabet perunggu di kejuaraan dunia India


Adapun para pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pilkada.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 3 =

Trending

Ke Atas