Hukum

MK Tegaskan Pengujian UU tak Dapat Diteruskan Ahli Waris

MK Tegaskan Pengujian UU tak Dapat Diteruskan Ahli Waris


Pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan permohonan pengujian undang-undang oleh orang yang meninggal dalam proses sidang tidak dapat diteruskan ahli warisnya.

Dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Ki Gendeng Pamungkas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/6), majelis hakim meminta klarifikasi apakah pemohon orang yang sama atau tidak dengan yang diberitakan telah meninggal dunia.

Namun, kuasa hukum pemohon, Tonin Tachta Singarimbun mengaku tidak tahu dan mengatakan perkara akan diteruskan ahli waris apabila setelah dicek, pemohon merupakan Ki Gendeng Pamungkas yang telah meninggal. Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan pengujian undang-undang berbeda dengan perkara perdata yang mewajibkan ahli waris melanjutkan perkara.

BACA JUGA :  Mabes TNI Tegaskan tidak Ada Prajurit Kebal Hukum, Namun Singgung Kewenangan KPK

“Di Mahkamah Konstitusi, tentu fokusnya nanti kedudukan hukum pemohon. Tentu berbeda kalau ini misalnya dilanjutkan oleh ahli waris, apakah istri, anak dan lain sebagainya,” ujar Manahan Sitompul.

Ia menegaskan apabila pemohon terkonfirmasi telah meninggal, perkara tidak otomatis akan dilanjutkan oleh ahli waris seperti perkara perdata.

Untuk itu, kuasa hukum diminta segera mengecek kebenaran pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, agar sidang pengujian undang-undang tidak percuma.

BACA JUGA :  Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidang

Namun, apabila kuasa hukum berniat meneruskan semangat pengujian Undang-Undang Pemilu, Manahan Sitompul mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.

Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik. Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.

Pada 6 Juni 2020, paranormal Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia di RS Mulia, Bogor, karena komplikasi diabetes.

 

sumber : ANTARA





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + two =

Trending

Ke Atas