Politik

MKD tidak Perlu Tunggu KPK Proses Azis Syamsuddin

MKD tidak Perlu Tunggu KPK Proses Azis Syamsuddin


MKD diharap segera mulai lakukan penyelidikan pelanggaran etika Azis Syamsuddin.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Menurut Lucius, MKD tidak perlu menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak Azis Syamsuddin.

“Saya kira MKD tidak perlu kemudian menunggu sampai proses hukum di KPK terkait dengan Azis Syamsuddin itu  sampai ke tahap terpidana atau terdakwa nanti. Sejak kemudian MKD mendengar dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin ini mestinya proses juga sudah bisa langsung dimulai oleh MKD,” kata Lucius dalam diskusi daring, Kamis (29/4).

BACA JUGA :  Facebook ganti nama, FAANG ikut berubah

Lucius mengingatkan bahwa MKD punya kepentingan untuk menjaga marwah dan citra DPR. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap DPR dirusak oleh perilaku anggotanya.

“(MKD) tidak perlu kemudian berpura-pura tidak tahu jika ada anggota DPR yang kemudian ditulis di media massa terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan,” ungkapnya.

Ia berharap betul MKD bisa memulai proses penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Azis tanpa harus bergantung pada proses yang dilakukan oleh KPK. Apalagi belum lama ini sudah ada kelompok masyarakat yang melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD.

BACA JUGA :  Rayakan ultah robot kucing ikonik, LINE rilis "game" Doraemon Park

Ia menambahkan, kecepatan dan respons MKD dalam memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin juga penting untuk  mendukung upaya KPK memproses dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai dan juga penyidik KPK lebih lanjut.

“Hukuman berupa pemberhentian dari posisi wakil pimpinan DPR itu mestinya sudah layak diberikan kepada Azis Syamsuddin,” ujarnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 10 =

Trending

Ke Atas