Hukum

Napi Lapas Banjarmasin Diciduk Usai Melarikan Diri

Napi Lapas Banjarmasin Diciduk Usai Melarikan Diri


IH melarikan dari Lapas Banjarmasin sejak 23 Juli 2022.

TERDEPAN.id, BANJARMASIN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menyudahi aksi pelarian narapidana Lapas Banjarmasin berinisial IH. IH ditangkap kembali pada Sabtu (13/8/2022) dini hari. 


IH tercatat divonis satu tahun tiga bulan dalam kasus pencurian pasal 363 (1) KUHP. IH melarikan dari Lapas Banjarmasin sejak 23 Juli 2022 saat melakukan bersih-bersih di luar Lapas.

BACA JUGA :  Kemensos Proses Aturan Pembentukan Satgas Pengumpulan Uang dan Barang Serta Bansos


Kepala Lapas Banjarmasin, Herliadi mengatakan pihak kesatuan pengamanan langsung mendatangi Polda Kalimantan Selatan setelah mendapat informasi bahwa IH telah diamankan. “Setelah kami periksa, narapidana dalam keadaan baik secara fisik dan kesehatan. Narapidana tersebut sudah diserahterimakan dari Kepolisian kepada kami,” kata Herliadi dalam keterangan yang dikutip TERDEPAN.id pada Ahad (14/8/2022).


Selanjutnya, narapidana IH langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan. Kalapas Banjarmasin beserta jajaran pun langsung bergerak ke Rutan tersebut. Pemindahan itu merupakan instruksi kantor Kemkumham Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati KPK, Ini Respons Tim Pengacara


“Kami berterima kasih atas kerja sama dan sinergi dengan Polda Kalimantan Selatan dan Polres Amuntai sehingga narapidana IH bisa tertangkap kembali,” ucap Herliadi.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 5 =

Trending

Ke Atas