Hukum

Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan, Ini Alasannya

Nazaruddin Dapat Remisi 49 Bulan, Ini Alasannya


Nazaruddin mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bebas pada Ahad (14/6).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan Nazaruddin mendapatkan remisi lantaran telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan  Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin,” kata Rika, Rabu (17/6). 

BACA JUGA :  JAM Pidsus: Berkas Djoko Tjandra Lengkap

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menjelaskan, dalam keterangannya Rabu,  selama masa pembinaan, Nazaruddin tercatat menerima potongan hukuman, atau remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri. “(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan,” kata Aris.

Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Ahad (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Ia menegaskan keluarnya Nazaruddin dari lembaga pemasyarakatan sudah sesuai dengan Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Sebelumnya, Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Untuk denda pun sudah dibayar lunas. 

BACA JUGA :  Pengamat UI Soroti Ketua KPK Mangkir Diperiksa Polda Metro Jaya

Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus.  Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.

Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.

Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + nine =

Trending

Ke Atas