Hukum

Ombudsman Minta Presiden tak Angkat Tangan Soal TWK KPK

Ombudsman Minta Presiden tak Angkat Tangan Soal TWK KPK


Penyampaian rekomendasi kepada presiden merupakan perintah Undang-Undang.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak angkat tangan mengenai kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman pun telah mengirimkan rekomendasi mengenai TWK KPK kepada presiden dan ketua DPR RI, Kamis (16/9).


“Memang kerangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu ke sana. Jadi tidak bisa kemudian Bapak Presiden mengatakan atau menyampaikan bahwa tidak boleh semuanya ke saya,” ujar Robert dalam diskusi publik daring bertajuk ‘Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi?’ pada Ahad (19/9).


Dia menuturkan, penyampaian rekomendasi kepada presiden merupakan perintah Undang-Undang. Ombudsman justru salah jika rekomendasi tersebut tidak bermuara ke presiden.

BACA JUGA :  Kejakgung Upayakan Sita Perusahaan Milik Tersangka Asabri


Selain itu, secara kelembagaan, KPK ialah rumpun kekuasaan eksekutif dan komando tertingginya berada di tangan presiden. Dalam subtansi kasus mengenai TWK ini, persoalannya pun mengenai kepegawaian.


Sementara, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian adalah presiden. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang ada di KPK, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah merupakan delegasi kewenangan presiden.


Ketika PPK itu tidak mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan ketentuan perundangan-undangan, maka presiden sebagai sumber kewenangan delegasi perlu melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Apalagi, PPK tersebut juga tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.


Robert mengatakan, PPK di lembaga negara seperti KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman, adalah sekretaris jenderal bukan ketua atau pimpinan lembaga. Sedangkan, keputusan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dikeluarkan oleh pimpinan KPK bukan sekretaris jenderal sebagai PPK.

BACA JUGA :  Respons Isu Kasus E-KTP Setnov, Jokowi: Untuk Kepentingan Apa Diramaikan?


“Dengan catatan, apa yang diputuskan di KPK itu sendiri juga dalam konstruksi kepegawaian itu salah. Saya harus mengatakan seperti itu karena yang punya kewenangan untuk memutuskan apakah pemindahan, pemberhentian, atau pengangkatan pegawai yang berkategori ASN itu PPK,” jelas Robert.


Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan tanggapan atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK. Jokowi meminta agar tidak semua urusan dibawa ke meja presiden. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, polemik TWK sudah memiliki penanggung jawabnya sendiri.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − eight =

Trending

Ke Atas