Politik

Pasien Covid-19 Tetap Dapat Hak Pilih dalam Pilkada 2020

Pasien Covid-19 Tetap Dapat Hak Pilih dalam Pilkada 2020


Pasien Covid-19 tetap mendapatkan hak untuk memilih dalam Pilkada

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pasien yang berstatus positif Covid-19 atau sedang dalam pengawasan, tetap mendapatkan hak untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ia menjelaskan sejumlah mekanisme agar pasien dapat menggunakan hak pilihnya.

Pertama, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan gugus tugas di daerahnya untuk mendata pasien berstatus positif Covid-19. Nantinya, mereka juga akan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA :  Guru Besar UI Pertanyakan Motif Pengusul Amandemen UUD 1945

“Lalu KPU Kabupaten/Kota dengan pihak rumah sakit akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai,” ujar Raka, Sabtu (6/6).

Setelah KPPS terbentuk, pasien dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 sesuai daerah masing-masing. Nantinya, mereka akan didampingi oleh PPK dan PPS.

Adapun bagi pasien atau orang dalam pengawasan Covid-19, nantinya KPPS akan mendatangi pemilih. Dengan persetujuan para saksi dan PPL atau PPS untuk mengutamakan kerahasiaan pemilih.

“KPPS yang bertugas mendatangi harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan. Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Raka.

BACA JUGA :  Formappi Ingatkan Anies Soal Pernyataan Relasi Pejabat-Pedagang

Selain itu, seluruh penyelenggara dan petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pilkada. “Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker,” ujar Raka.

Adapun penyelenggara dan petugas pilkada meliputi, KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS). Ditambah, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verifikasi, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Para penyelenggara diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik,” ujar Raka.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =

Trending

Ke Atas