Politik

PDIP Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Sepakati Ekasila RUU HIP Dihapus

PDIP Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Sepakati Ekasila RUU HIP Dihapus

Terdepan.ID, Jakarta – PDIP sebagai Fraksi pengusul RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akhirnya berubah pikiran dan kini setuju penolakan paham komunisme dimasukkan dalam konsideran RUU HIP.

“Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristianto kepada wartawan, Minggu (14/6).

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan.”

BACA JUGA :  Geger Ucapan Senator Arya Wedakarna: Gadis Bali Rambut Terbuka, Bukan Penutup Middle East

Hasto berpandangan berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang mempersatukan bangsa. “Akan sangat bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan, Pancasila yang digali dari bumi Indonesia adalah saripati kepribadian bangsa yang sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah.

“Atas dasar hal tersebut, maka terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila,” kata Hasto, seperti dikutip Kumparan.com.

BACA JUGA :  Elektabilitas Naik, Waketum: Rakyat Menaruh Harapan Tinggi ke Demokrat

Di parlemen, PPP, PKS, PAN, dan NasDem sejak awal keras meminta agar TAP MPRS XXV/1966 itu dimasukkan sebagai konsideran ‘mengingat’. RUU itu sudah siap untuk dibahas dan sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna tanggal 12 Mei lalu. Belakangan ini juga muncul penolakan keras dari Majelis Ulama Indoesia (MUI) seluruh Indonesia.

[source]

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × five =

Trending

Ke Atas