Hukum

Pelaku Streaming Bola Ilegal Dijerat 4 Tahun Penjara

Pelaku Streaming Bola Ilegal Dijerat 4 Tahun Penjara


Selain dijerat hukuman penjara, pelaku streaming ilegal didenda Rp 750 juta

TERDEPAN.id, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepakbola, Selasa (28/7) lalu.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Bandung, T. Benny Eko Supriyadi dalam persidangan, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (11/8).

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa disebut telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV. Kuasa Hukum pemegang hak siar, Uba Rialin mengaku lega terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA :  Mahfud Sebut Pertanyaan Gibran Bukan Tema Hari Ini: KPU Ndak Bertindak Juga

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Uba. 

“Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum,” ujarnya.

Uba menyatakan, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Menurutnya, kasus itu adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis,” ujarnya.

“Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

BACA JUGA :  LPSK Terima Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP

Tindakan aparat hukum tidak akan hanya sebatas sampai perihal ilegal streaming. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng atau ‘nobar’ tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten dapat disebut menyalahi aturan.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia,” kata dia.

“Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” ujarnya menegaskan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − five =

Trending

Ke Atas