Ekonomi

Pembebasan Bea Masuk Capai Rp 1,5 Triliun

Pembebasan Bea Masuk Capai Rp 1,5 Triliun


Pembebasan bea masuk impor ini berlaku sejak awal tahun 2020.

TERDEPAN.id, JAKARTA– Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat pembebasan bea masuk impor produk sebesar Rp 1,5 triliun hingga 13 Juli 2020. Adapun pembebasan bea masuk terbesar dari fasilitas alat kesehatan Covid-19 sebesar Rp 1,02 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan total realisasi pembebasan bea masuk tersebut terbagi menjadi tiga. “Pembebasan bea masuk impor tersebut untuk terhitung sejak awal tahun,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (16/7).

BACA JUGA :  Jalan bypass Bandara-Mandalika padat merayap ajang balap IATC

Syarif merinci pembebasan bea masuk fasilitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 337 miliar. Terakhir fasilitas yayasan atau lembaga non profit sebesar Rp 141 miliar.

Sementara Direktur Fasilitas Kepabean Kemenkeu Untung Basuki menambahkan saat ini permintaan alat medis cukup tinggi. Namun, impor alat medis tersebut untuk kebutuhan bahan dasar produk.

BACA JUGA :  Anies Berkomitmen Hadirkan Keadilan Sosial

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

“Dalam aturan tersebut ada 49 jenis barang untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 yang mendapat bebas bea masuk,” ucapnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 9 =

Trending

Ke Atas