Life Style

Pemeran Preman Pensiun Ini Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

Pemeran Preman Pensiun Ini Kembali Ditangkap Terkait Narkoba


Pemeran Preman Pensiun ini ditangkap saat sedang membeli sabu di wilayah Arcamanik.

TERDEPAN.id, BANDUNG — Pemeran tokoh Jamal di Sinetron Preman Pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

“Pada Kamis 27 Agustus 2020, tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AA dan J,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka agar tidak diketahui bertransaksi narkoba dengan cara penjual (DD) menempelkan barang di satu tempat dan pembeli (AA) mengambilnya. Menurutnya, pihaknya berhasil menangkap AA sedangkan penjualnya kabur.

BACA JUGA :  Gairahkan Pasar Sedan, PT TAM Tampilkan All New Vios dengan Harga Segini

“Pembeli ditangkap dan penjual kabur, barang bukti 0.38 gram (sabu) diantaranya AA dan J alias Jamal,” katanya. Ulung mengatakan, saat menangkap AA pihaknya pun menangkap Jamal yang berencana bertemu AA.

“Dia (Jamal) sudah janjian sama AA, pada saat mengambil yang diendus Satresnarkoba dilakukan penangkapan saudara J. J ditangkap saat mengambil barang di Jalan Arcamanik,” katanya.

Usai ditangkap, ia mengungkapkan, pihaknya melakukan tes urin kepada Jamal dan dinyatakan positif sabu. Menurutnya, tersangka Jamal sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan pernah di rehabilitasi di pusat rehabilitasi BNN sejak Juli 2019 hingga Januari 2020 lalu.

BACA JUGA :  Lagu Duet Sidney Mohede-Andi Rianto Digarap di Budapest

Menurutnya, seharusnya jika sudah direhabilitasi tidak memakai narkotika kembali. Namun, ia mengatakan tersangka Jamal tetap memakai narkotika dan kembali tertangkap. Terkait dengan apakah tersangka akan direhabilitasi merupakan kewenangan hakim.

“Yang penting kita mengumpulkan fakta yang ada, hakim memutuskan. Yang jelas dua kali dia narkoba, apakah dia menjual lagi apa tidak ini masih pendalaman,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + thirteen =

Trending

Ke Atas