Hukum

Pemerintah RI Tolak Dialog Batas Kemaritiman Laut Cina Selatan Dengan Cina

Pemerintah RI Tolak Dialog Batas Kemaritiman Laut Cina Selatan Dengan Cina

Terdepan.ID, Jakarta –Pemerintah Indonesia menolak bernegosiasi atas klaim Cina terhadap Laut Cina Selatan (LCS). Posisi Indonesia di wilayah perairan tersebut konsisten berdasarkan norma internasional yang tertuang dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, bahwa Indonesia tidak memiliki klaim yang tumpang tindih dengan Cina, sehingga tidak relevan untuk melakukan dialog tentang batas kemaritiman mengenai pembatasan.

“Di Laut Cina Selatan, Indonesia memiliki klaim tumpang tindih (terkait) perbatasan maritim hanya dengan Malaysia dan Vietnam,” kata Retno, Kamis (11/6).

Retno juga menyebutkan, bahwa pada faktanya melalui negosiasi, Indonesia berhasil menyelesaikan konflik perbatasan wilayah dengan Vietnam dan Malaysia.

“Namun Indonesia tidak menegosiasikan batas perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dengan kedua negara tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  MAKI Desak Jampidsus Usut Dugaan Korupsi Pembelian LNG

Sebelumnya Cina disebut menggunakan taktik dan manuver baru demi memperkuat klaim sepihaknya terhadap Laut Cina Selatan. Taktik baru itu disebut sejumlah pengamat dapat menempatkan Indonesia dan Malaysia dalam posisi tertekan.

Hal itu bahkan, bisa menyulut konflik antara Cina dengan Indonesia dan Malaysia, dua negara besar yang terletak berdekatan di kawasan Asia Tenggara.

“(Pulau-pulau) itu menyediakan pangkalan depan untuk kapal-kapal China, ini secara efektif menjadikan Malaysia dan Indonesia menjadi negara-negara garis depan,” ujar Greg Polling, direktur Asia Maritime Transparency Institute (AMTI).

Manuver Cina tak terlepas dari ambisi negara itu untuk mengklaim Laut Cina Selatan sebagai wilayah mereka dengan konsep Sembilan Garis Putus. Konsep itu tak diakui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

Laut Cina Selatan menjadi perairan rawan konflik terutama setelah Cina mengklaim sepihak sebagian besar wilayah perairan itu. Klaim historis Beijing itu bertabrakan dengan wilayah kedaulatan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, bahkan hingga Taiwan.

BACA JUGA :  Pakar Hukum: Keberadaan Filantropi Esensial Bagi Demokrasi

Indonesia tidak pernah menempatkan diri sebagai negara yang turut bersengketa dalam perebutan wilayah di Laut Cina Selatan. Namun, belakangan aktivitas Beijing di dekat perairan Natuna kian mengkhawatirkan Jakarta.

Isu Laut China Selatan dan klaim sepihak China memang tak hanya menjadi isu dengan Indonesia. China sempat diseret oleh Filipina ke pengadilan arbitrase internasional akibat klaim Laut China Selatan.

Pada 2016, kasus itu dimenangkan oleh Filipina dan menegaskan China tak berhak mengklaim sumber daya Laut China Selatan berdasarkan konsep Sembilan Garis Putus. (NY_Tdp)

[source]

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + twelve =

Trending

Ke Atas