Hukum

Pemerintah Sebut Rumusan Pancasila 18 Agustus 1945 yang Sah

Pemerintah Sebut Rumusan Pancasila 18 Agustus 1945 yang Sah


Pemerintah akan meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah berpendapat rumusan Pancasila yang sah ialah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila itu disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Karena itu, Mahfud menjelaskan, pemerintah akan meminta penundaan ke DPR atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Untuk itu, penerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU itu di DPR.

BACA JUGA :  LPSK Merasa Dianggap Sebagai Lembaga Kurang Penting oleh Presiden

“Sesudah Presiden (Joko Widodo) berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut,” kata pada konferensi pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dengan keputusan tersebut, pemerintah juga memibta kepada DPR untuk berdialog serta menyerap aspirasi seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat yang lebih banyak lagi.

“Jadi pemerintah tidak mengirimkan Supres, tidak mengirimkan Surat Presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Sita Aset Club Golf Bogor Raya, Pemerintah Tunggu 24 Tahun

Dari aspek substansi, Mahfud menjelaskan, presiden juga menyatakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih berlaku mengikat. Karena itu, tentang hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi. 

Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen TAP MPRS tersebut merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat. “TAP MPRS tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh UU sekarang ini,” jelas dia. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + seventeen =

Trending

Ke Atas