Politik

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Pilkada di Tengah Pandemi

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Pilkada di Tengah Pandemi


Salah satu perppu untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan saat pilkada.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisyaratkan pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan atau perbaikan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dua opsi perppu ini menjadi isyarat pilkada tidak akan ditunda.
 
“Hal yang baru, kedua perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung,” kata Mendagri dalam seminar nasional yang berlangsung secara daring, Ahad (20/9).

Opsi perppu itu ada dua macam, yakni perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Opsi kedua, perppu spesifik hanya masalah protokol Covid-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa.

BACA JUGA :  Usulan Amendemen UUD akan Rumuskan Pengisian Jabatan Presiden pada Masa Darurat

Mendagri mengatakan, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protkes yang terjadi. Oleh karena itu, diharapkan penanganannya akan lebih objektif.

Selama ini, kata Mendagri, kalau penegakan hukum berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, terasa kurang maksimal efektivitasnya. Oleh sebab itu, keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol Covid-19.

“Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19,” katanya.

Tito melanjutkan, “Apa saja yang harus dilakukan, misal 3M+3T dan seterusnya, kemudian penanganannya seperti apa, termasuk apa saja yang dilarang, berikut sanksi-sanksi hukumnya.”

Kalau perppu itu dikeluarkan, kata dia, tentu akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak melakukan kegiatan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pemerintah menyiapkan opsi kedua, yaitu perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol Covid-19 pada pilkada berikut sanksinya.

BACA JUGA :  Respons Survei SMRC, PPP akan Bekerja Keras Agar Lolos ke Senayan pada 2024

“Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana,” kata Tito.

Sanksi administrasi, secara perinci terbagi atas peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga terakhir adalah diskualifikasi pasangan calon. Ia mengutarakan bahwa peringatan sampai dengan diskualifikasi itu harus melalui mekanisme sentra gakkumdu.

“Jadi, melalui pemeriksaan gakkumdu melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Dengan demikian, penanganannya akan lebih objektif, tidak sampai peraturan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu mendiskualifikasi lawan politiknya,” kata Tito.

TAKE

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 1 =

Trending

Ke Atas