Hukum

Penembakan Mahasiswa Kendari, JPU Tunda Penuntutan Terdakwa

Penembakan Mahasiswa Kendari, JPU Tunda Penuntutan Terdakwa


JPU tunda pembacaan penuntutan untuk terdakwa kasus penembakan mahasiswa di Kendari.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa Brigadir Abdul Malik (AM) terkait pembunuhan La Randi, mahasiswa peserta demonstrasi penolakan UU KPK dan RUU KUH Pidana, di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2019. Kordinator JPU Herlina Rauf mengatakan, sidang penuntutan, terpaksa ditunda karena timnya belum siap dengan materi penuntutan.


“Penundaan sidang penuntutan, karena tuntutannya belum selesai dikerjakan,” kata Herlina saat dihubungi TERDEPAN.id dari Jakarta, Selasa (3/11). 


Sidang pembacaan tuntutan terhadap Brigadir AM, semula dijadwalkan pada Selasa (3/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tetapi, kata Herlina, komunikasi terbaru dengan panitera, memastikan kesiapan JPU, untuk membacakan penuntutan pada 10 November mendatang.

BACA JUGA :  Komnas HAM Belum Kirimkan Surat Panggilan untuk Firli Bahuri


“Terdakwa tetap kita minta dihadirkan di (PN) Jakarta Selatan,” ujar Herlina. 


Karena kata dia, terdakwa, sejak disorongkan ke persidangan, berada dalam tahanan di Mabes Polri. Sementara, tim JPU, terbagi menjadi dua tim. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, yang dibantu oleh tim JPU dari Kejari Jaksel. 


“Jadi beberapa teman-teman, juga ada yang ikut sidang virtual dari Kendari. Saya, sendiri nanti akan datang ke Jakarta untuk penuntutan,” jelas Herlina.


JPU mendakwa Brigadir AM dengan sangkaan pembunuhan. Mengacu dakwaan, menerapkan Pasal 338, sebagai dakwaan utama, dan Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 360 KUH Pidana sebagai ancaman subsidair. Dalam dakwaan, JPU menebalkan perbuatan Brigadir AM yang menghilangkan nyawa La Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari saat demonstrasi penolakan UU KPK 19/2019, dan RUU KUH Pidana di Gedung DPRD Sultra, 27 September 2019.

BACA JUGA :  Pengacara: Saksi Buktikan tak Ada Perlawanan dari Laskar FPI


Disebutkan dalam dakwaan, Brigadir AM yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut, membawa senjata api yang berpeluru tajam. Dalam pengamanan tersebut, mengacu dakwaan, Brigadir AM melepaskan tembakan, saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung rusuh. Aksi lepas tembakan tersebut, menewaskan La Randi. Peluru dari senjata Brigadir AM, juga mengenai seorang ibu hamil di bagian kakinya.


Dalam insiden tersebut, pengamanan aksi unjuk rasa tersebut, satu mahasiswa lainnya, yakni Yusuf Qardawi, juga meninggal dunia akibat dipukuli satuan pengamanan. Dari hasil otopsi jenazah, diketahui Yusuf Qardawi, hilang nyawa akibat pukulan benda keras di bagian kepala. 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 6 =

Trending

Ke Atas