Politik

Pengadilan Kabulkan Gugatan Kubu Tommy Soeharto

Pengadilan Kabulkan Gugatan Kubu Tommy Soeharto


Kubu Muchdi PR mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) menanggapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perkara Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto terkait AD ART Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya perioden 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020. Muchdi mengatakan, DPP Partai Berkarya bakal mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

BACA JUGA :  Menko Perekonomian Airlangga Bertemu dengan Sekretaris Jenderal OECD


“Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Muchdi dalam video yang diterima Republika, Rabu (17/2). 


Muchdi menegaskan, proses yang dijalani mulai dari persiapan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) hingga pelaksanaannya di tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan sesuai AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA :  PAN tak Tutup Kemungkinan Usung Kader Sendiri di Pilpres


“Sebagai tambahan, kita sebetulnya menghadapi gugatan di pengadilan negeri Jaksel enam gugatan, dan PTUN empat, dan Sulsel satu (gugatan). Dari gugatan tersebut 10 gugatan telah dimenangkan oleh DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan saya. Jadi tinggal satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP berkarya sebelumnya,” ujarnya.


 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 2 =

Trending

Ke Atas