Hukum

Pengawasan dan Pengendalian Pam Swakarsa tak Boleh Diabaikan

Pengawasan dan Pengendalian Pam Swakarsa tak Boleh Diabaikan


Pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa. Didik meminta pengawasan dan pengendalian dari Pam Swakarsa atau satuan pengamanan di masyarakat tetap diawasi dan terkendali. 

Didik mengatakan, prinsip dasar pengaturan terkait dengan kebutuhan pembentukan Satpam yang menjadi bagian dari Pam Swakarsa sebagai bagian partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut didukung. “Dalam konteks ini yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali Kepolisian,” ujar Didik melalui pesan singkat yang diterima TERDEPAN.id, Rabu (16/9).

BACA JUGA :  KPK Buka Peluang Telusuri Aliran Dana Menteri Juliari

Didik mengapresiasi lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Ia menilai aturan itu telah mengatur secara detail terkait dengan Pam Swakarsa ini, termasuk standarisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri baik perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam Satpam. 

Didik pun menyadari dan meyakini aturan yang komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian. “Untuk itu, harapan saya kedepannya, filosofi dan tujuan pengaturan seragam ini harus seiring dengan peningkatan kapasitas, kapabilitas serta kompetensi para anggota Satpam,” ujar politikus Demokrat itu. 

BACA JUGA :  Tak Hanya Dapat Bisikan Gaib, Tersangka Pembunuh Anak di Bekasi Junga Bilang Begini

Ia menambahkan, di satu sisi dan semakin memastikan pengendalian satpam ini kebih terukur dilakukan oleh Kepolisian agar tujuan pembentukan satpam ini mampu menjadi mitra, sahabat Polri dan membantu Polri dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

“Saya melihat Perkap 4/2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentan kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri, saya meyakini Pam Swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat.” 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + four =

Trending

Ke Atas