Hukum

Penyidik Verifikasi Saksi dan Alat Bukti Kasus Denny Siregar

Penyidik Verifikasi Saksi dan Alat Bukti Kasus Denny Siregar


Polda Jabar bertekad menyelesaikan kasus yang menimpa Denny Siregar.

TERDEPAN.id, Bandung– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar mengaku masih melakukan verifikasi terhadap saksi dan alat bukti dalam kasus Denny Siregar.

“Masih kita lakukan verifikasi terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang sudah ada,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang kepada TERDEPAN.id, Jumat (21/8).

Verifikasi dilakukan penyidik Polda Jabar karena sebelumnya kasus laporan terhadap Denny Siregar ditangani Polresta Tasikmalaya. Menurut Yaved, sampai saat ini status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Status hukumnya masih dalam penyelidikan,” ujar dia.

Yaved belum menyebutkan kapan gelar perkara kasus Denny Siregar akan digelar. Ia mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah verifikasi bukti dan keterangan saksi sudah selesai. “Belum kita jadwalkan untuk gelar perkara. Kita masih fokus verifikasi alat bukti dan saksi-saksi,” tutur dia.

BACA JUGA :  Tolak RUU Kesehatan, Demokrat Khawatir dengan Membanjirnya Dokter Asing

Ia mengeklaim penanganan perkara laporan Denny Siregar menjadi prioritas Polda Jabar. Karena itu, ia bertekad akan menuntaskan kasus ini secepatnyà. “Ini atensi karenanya menyangkut salah satu tokoh publik. Kita ingin segera tuntaskan penyidikan agar ada kepastian hukum,” tegas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengaku siap jika polisi memanggil kliennya untuk diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian.

“Intinya sikap kita sama lah seperti yang kemarin. Namanya dipanggil, kita siap,” kata dia ketika dikonfirmasi Republika,co.id, Selasa (11/8) lalu.

BACA JUGA :  BIN Door to Door Vaksinasi untuk Tekan Laju Angka Kematian

Ihwal adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk meminta maaf kepada santri dan pesantren yang mempermasalahkan pernyataannya, Muannas menilai tak perlu ada paksaan untuk meminta maaf. Urusan meminta maaf, menurut dia, tak bisa dipaksa-paksa.

Lagi pula, ia menambahkan, kasus ini telah masuk proses hukum. Karena itu, ia lebih memilih menyelesaikan kasus itu secara hukum. Kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + 5 =

Trending

Ke Atas