Hukum

Pimpin KY, Mukti Fajar Ingin Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Pimpin KY, Mukti Fajar Ingin Pulihkan Kepercayaan Masyarakat


Kolaborasi diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan

TERDEPAN.id, BANTUL — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Mukti Fajar, terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial 2021-2023. Mukti mengungkapkan, ada beberapa motivasinya bersedia diamanahi sebagai Ketua KY.


“Pertama karena saya melihat adanya gap antara ilmu hukum yang saya ajarkan di kelas dengan praktik lapangan, sehingga masih banyak yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, menyebabkan lembaga peradilan kurang mendapat kepercayaan publik,” kata Mukti melalui rilis yang diterima TERDEPAN.id, Kamis (21/1).


Ia menilai, penting terjun langsung melihat fakta-fakta empiris permasalahan beberapa fenomena persoalan sistem peradilan di Indonesia. Sekaligus, mencoba berkontribusi ikut menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Indonesia.


Dia menegaskan, tugas moral seorang akademisi tidak cuma mengajarkan teori-teori kelas atau forum akademik. Namun, juga harus terlibat dalam memberi solusi berbagai persoalan praktik hukum yang belum ideal.”Kerja nyata ini bagian dari amar maruf nahi mungkar khususnya bidang hukum untuk berkontribusi menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia,” ujar Mukti.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Satelit, Kejagung Belum akan Panggil Eks Menhan


Terkait misinya, Mukti menjelaskan, tugas Ketua KY menjalankan komitmen dari komisioner bersifat internal dan eksternal. Masalah internal yang jadi target komisioner yaitu membenahi tata kelola organisasi melalui reformasi birokrasi.


Menurut dia, KY dapat optimal melayani masyarakat pencari keadilan. Sedangkan, di bidang eksternal mencoba untuk menjalin sinergi dengan Mahkamah Agung. Mukti merasa, kolaborasi itu sangat diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan.”Di mana Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung pengawas internal hakim,” kata Mukti.


Selain itu, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian dan DPR. Khususnya, Komisi III untuk berdiskusi dan membahas masalah hukum yang berkembang juga diperlukan agar melahirkan ide-ide dan pencerahan.

BACA JUGA :  Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja Asal Aceh


Mukti mengaku akan berkomitmen, bekerja profesional dan tidak mencari sensasi. Ia tidak ingin terbawa arus dengan pejabat yang gemar dengan asal berpendapat lewat media sosial yang memancing kontroversial dan membingungkan masyarakat.”Sejak awal saya telah berkomitmen untuk bekerja secara profesional sebagai bentuk tugas moral saya sebagai akademisi hingga akhir periode jabatan saya nanti,” ujar Mukti.


Mukti turut berpesan kepada praktisi dan pembelajar hukum untuk mempelajari ilmu hukum dengan sungguh-sungguh. Serta, mengimplementasikannya secara benar karena hukum akan jadi baik jika praktik hukum berjalan sesuai ilmu hukum. 

 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =

Trending

Ke Atas