Politik

PKS Klaim Temukan Perbedaan Naskah Panja dan UU Cipta Kerja

PKS Klaim Temukan Perbedaan Naskah Panja dan UU Cipta Kerja


Fraksi PKS hingga kini masih melakukan penyisiran terhadap naskah UU Cipta Kerja.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengeklaim, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara naskah Undang-Undang Cipta Kerja hasil pembahasan panitia kerja (Panja) dan naskah final yang berjumlah 812 halaman.

“Perbedaan-perbedaan, masih belum final, masih proses penyisiran,” ujar Mulyanto saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Namun, ia menegaskan temua tersebut masih belum final. Sebab, pihaknya masih berusaha menyisir naskah UU Cipta Kerja hasil Panja Baleg dengan naskah final yang berjumlah 812 halaman.

BACA JUGA :  NBA: Brooklyn Nets kalahkan Washington Wizards 104 - 90

“Masih proses penyisiran, kalau-kalau ada ketidaksesuaian. Temuan bersifat sementara yang masih perlu didalami dan dipastikan lagi,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, tidak ada pasal selundupan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, selama proses penyempurnaan naskah yang dilakukan dalam sepekan terakhir setelah UU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna DPR.

“Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg tidak akan mungkin memasukkan selundupan pasal,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).

Adapun naskah final UU Cipta Kerja, kata Azis, adalah yang berjumlah 812 halaman. Sedangkan naskah yang berjumlah 1.035 halaman adalah draf kasar dari UU Cipta Kerja yang belum diperbaiki format penulisan dan menggunakan kertas biasa.

BACA JUGA :  Proyeksi Pakar: MK tak akan Sampai Diskualifikasi Calon Pilpres

Versi final yang berjumlah 812 halaman, adalah yang naskah telah disempurnakan oleh Sekretariat DPR dengan menggunakan legal paper atau kertas resmi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi. Sehingga proses pengetikannya adanya di Kesekjenan,” ujar Azis.

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =

Trending

Ke Atas