Politik

PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Disamakan

PKS Usul Ambang Batas Parlemen dan Presiden Disamakan


PKS mengusulkan ambang batas parlemen dan presiden disamakan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengusulkan, angka untuk ambang batas parlemen dan presiden sama. Agar nantinya tak ada penghalang yang terlalu tinggi bagi partai atau seseorang saat berkontestasi dalam pemilihan umum.

“Agar tidak ada barrier to entry, PKS usul ambang batas parlemen dan presiden sama di angka 4 sampai 5 persen,” ujar Mardani saat dihubungi, Senin (8/6).

Mardani mengatakan, PKS menghormati usulan Partai Golkar dan Nasdem yang menginginkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen. Namun jika hal tersebut terealisasi, akan banyak suara masyarakat yang tidak terwadahi.

BACA JUGA :  Dukung UMKM di Era Digital, Indonesia Digital Meetup Siap Digelar

“Jika tujuh persen, partai Islam nanti yang lolos cuma satu, repot. Paling tidak ada dua, tiga partai Islam, bisa saling mewarnai,” katanya.

Selaik itu, ia mengusulkan ambang batas parlemen hanya diterapkan di tingkat legislatif nasional. Sedangkan untuk tingkat daerah tidak perlu ada, untuk dapat lebih menampung suara masyarakat.

“Negara kita sangat luas dan beragam, hadirnya banyak elemen bangsa di DPRD baik sebagai katup sosial yang menjaga persatuan,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan ada sejumlah opsi alternatif terkait besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan ditetapkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah disusun oleh Komisi II DPR. Alternatif pertama, yaitu ambang batas parlemen sebesar 7 persen dan berlaku nasional. 

BACA JUGA :  HT Optimistis Perindo Mampu Tembus 5 Besar Pemenang Pemilu 2024

Saan mengungkapkan alternatif tersebut didukung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar. “Jadi 7 persen itu partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 7 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, dan berlaku nasional,” kata Saan dalam diskusi daring, Ahad (7/6).

 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × one =

Trending

Ke Atas