Hukum

Polisi Aceh Tangkap 3 Pengedar Sabu

Polisi Aceh Tangkap 3 Pengedar Sabu


Satu orang pemasok sabu masih menjadi DPO.

TERDEPAN.id, BANDA ACEH — Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria diduga pengedar narkoba jenis sabu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, ketiganya ditangkap secara terpisah sepanjang Kamis (4/6) malam.
                               
“Ketiga tersangka yakni berinisial TA (34), MU (33), dan HR (28). Sedangkan seorang lagi berinisial SY masuk dalam DPO. Sedangkan barang bukti diamankan berupa sabu dengan berat 0,63 gram,” kata Aminuddin, Jumat (5/6).
                               
Aminuddin mengatakan, tersangka TA, warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh ditangkap di kawasan Merduati. Ia ditangkap saat baru turun dari sepeda motor yang dikendarainya.

BACA JUGA :  MAKI Desak Jampidsus Usut Dugaan Korupsi Pembelian LNG

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan plastik bening berisi 0,63 gram sabu,” kata Aminuddin.
                               
Dari pengakuannya, TA mengatakan barang tersebut dibelinya dengan harga Rp 900 ribu dari MU, warga Kecamatan Bandaraya. Transaksi barang terlarang tersebut berlangsung di kawasan belakang Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
                               
Polisi pun mengejar keberadaan MU dan menangkapnya saat bersama HR di kawasan Pasar Aceh. Kepada polisi, HR mengaku membeli sabu dari SY yang kini DPO. Ketiga tersangka dimasukan sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sakit, Saksi Amanda Batal Hadiri Sidang Mario Dandy

sumber : –





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 1 =

Trending

Ke Atas