Hukum

Polisi Terbitkan DPO untuk Pengemudi Audi yang Disebut Tewaskan Selvi Amalia

Polisi Terbitkan DPO untuk Pengemudi Audi yang Disebut Tewaskan Selvi Amalia


Polisi sebut saksi di Audi A8 yang dituduh tewaskan Selvi bukan istri petinggi Polri

TERDEPAN.id, BANDUNG — Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk pengemudi Audi Sugeng yang menabrak Selvi Amalia mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur hingga berujung tewas, Jumat (20/1/2023) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cipanas, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka berupaya melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan. Oleh karena itu penyidik menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada pelaku.


“Tersangka ini karena kita berupaya lakukan penangkapan, ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO di mana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka laka lantas,” ujarnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).


Ia mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia tidak berkaitan dengan rombongan polisi yang tengah melintas di jalur tersebut. Sedan Audi yang diketahui berpelat nomor palsu ini tidak bersama rombongan kendaraan polisi.


Ibrahim mengatakan petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan menggunakan traffic accident analysis. Petugas telah mengamankan sedan Audi tersebut.


Ia menambahkan rombongan kendaraan polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya dan berangkat dengan pengawalan.


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan hasil penyelidikan didapati bahwa korban yang mengendarai sepeda motor menabrak angkot di depannya pada jalur searah. Korban pun terjatuh tidak melewati marka pembatasan jalan. Namun, dari arah berlawanan muncul kendaraan Sedan Audi melintas dan melindas korban.


“(Mobil milik) perorangan atas inisatif mobil ini dipinjamkan, posisi di Jakarta dan (yang punya) tidak tahu di Cianjur dan terjadi kecelakan,” katanya.


Ia mengatakan sembilan orang saksi telah diperiksa dengan dua diantaranya merupakan saksi utama. Mereka mendengar suara tabrakan dan keras di bawah mobil di tempat kejadian perkara serta mengungkapkan bahwa rombongan polisi melintas jalan sebelum korban terjatuh.

BACA JUGA :  Ketua KPK Diadukan Lagi Terkait Penggunaan Helikopter Mewah


“Saksi mahkota dua, pertama EN berada di sebelah pengemudi di dalam sedan Audi, yang bersangkutan di dalam kendaraan sedan mengatakan duduk di jok depan sebelah kiri. Saksi mendengar suara dag, yang bersangkutan mendengar dari dalam merasakan adanya guncangan, pada bagian belakang sebelah kanan seperti melindas sesuatu di permukaan jalan,” katanya.


Terkait status penumpang Audi yang diduga istri polisi, ia membantah hal tersebut. Penumpang hanya seorang teman dan kenal.


Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan kendaraan Audi melaju ke tengah dan melewati marka jalan saat di lokasi kejadian. Kendaraan dipacu dengan kecepatan tinggi kurang lebih 50 kilometer per jam.


“Kendaraan sedan Audi hitam ini berjalan ke tengah dan melewati marka jalan. Sudah dihitung kecepatan yang ada sekitar 50 kilometer er jam cukup cepat,” katanya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 13 =

Trending

Ke Atas