Hukum

Polri Kenakan Pasal Pendanaan Teroris kepada Tiga Mubaligh

Polri Kenakan Pasal Pendanaan Teroris kepada Tiga Mubaligh


Ketiganya disebut terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris JI.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme kepada tiga mubaligh yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Tiga mubaligh yang ditangkap tersebut, yakni Ahmad Zain An Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat. 


Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). “Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus, yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).

BACA JUGA :  Jampidsus Sita Rp 11 Miliar Terkait Korupsi Askrindo


Ramadhan menjelaskan, Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Jika memenuhi unsur, kata Ramadhan, pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda Rp 1 miliar bagi pelaku perorangan serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku korporasi.


“Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan,” kata Ramadhan.


Ketiga mubaligh tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan dikenakan pula Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Tiga mubaligh, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).

BACA JUGA :  Penyidik KPK Bongkar Isi Percakapan Kakak Penyuap Nurhadi


Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Sedangkan, Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. 


Sementara, Anung Al Hamat sebagai pendiri lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI. Sedangkan, Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.


Adapun Ahmad Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pusat yang sudah dinonaktifkan setelah penangkapan. Begitu pula Farid Ahmad Okbah juga dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 2 =

Trending

Ke Atas