Hukum

Polri: Komjen Antam Dimutasi dari KKP karena akan Pensiun

Polri: Komjen Antam Dimutasi dari KKP karena akan Pensiun


Antam sebelumnya ditempatkan di KKP dan ditarik melalui ST/3232/XI/KEP./2020.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komjen Antam Novambar dimutasi oleh kepolisian sepekan sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antam sebelumnya ditempatkan di KKP dan ditarik melalui Surat Telegram (ST)/3232/XI/KEP./2020 pada Senin, 16 November 2020. Polri menegaskan mutasi Komnjen Antam murni karena mendekati masa pensiun.


“Iya ada surat telegram rahasia (TR) penarikan, karena beliau bulan ini memasuki masa pensiun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

BACA JUGA :  Penahanan Anak Berhadapan dengan Hukum Masih Jadi Pilihan


Namun, Awi enggan menanggapi kasus yang sedang menimpa petinggi KKP, juga termasuk apakah ada potensi keterlibatan Komjen Antam terkait kasus tersebut. Dia meminta, agar awak media tidak menanyakan kasus tersebut kepada kepolisian karena wewenang daripada KPK.


“Kalau tanya kasusnya ke sana, jangan ke sini, mereka (KPK) yang tangkap. Nanti kita offside itu,” tegas Awi.

BACA JUGA :  Nazaruddin akan Bangun Pesantren dan Masjid Setelah Bebas


Sebelumnya, Edhy bersama istri dan beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pihak swasta terjaring OTT KPK pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Giat KPK tersebut dilakukan di sejumlah tempat, yakni Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Depok, Jawa Barat.


Namun KPK membutuhkan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =

Trending

Ke Atas